Lanjut ke konten

9. RAHN – HUKUM GADAI DAN GADAI SAWAH

4 Juni 2010

 

Pendahuluan

Dalam kehidupan di Masyarakat tentu kita telah mengetahui suatu praktik muamalah yang disebut gadai. Gadai adalah penjaminan hutang dengan suatu barang. Pemerintah pun ikut memfasilitasi masalah gadai ini. Pemerintah membuat lembaga PERUM PEGADAIAN untuk membantu masyarakat yang ingin meminjam uang dengan cara gadai.

Adapun pembahasan yang menjadi fokus kita adalah mengenai gadai dalam pertanian, khususnya mengenai gadai sawah yang sering dilakukan oleh para petani muslim. Namun sebelumnya kita akan membahas gadai secara umum lebih dahulu agar kita bisa mendudukkan permasalahan sesuai tempatnya.

video gadai sawah

Definisi Gadai.

–          Menurut bahasa, “rahn” berarti tertahan.

–          Menurut istilah agama, kata rahn ialah memperlakukan harta sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam, supaya dianggap sebagai pembayaran manakala yang berhutang tidak sanggup melunasi hutangnya.

Dasar Pensyariatan Gadai

–            Dalil dari Al-Qur’an

Allah تعالى berfirman:

: وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS al-Baqarah: 283).

–          Dalil dari Hadits

Nabi صلى الله عليه وسلم  pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi itu. (Muttafaqun ’alaih).

– Dalil dari Ijma’

Para ulama telah bersepakat bolehnya gadai ketika safar, dan jumhur ulama membolehkannya juga ketika muqim.

Pemfaatan Barang Gadai

Barang gadai bisa dipegang oleh penggadai atau pun penghutang. Apabila ditangan penggadai tidak boleh menjual barang gadaian karena itu adalah barang jaminan, dan apabial ditangan penghutang maka tidak boleh dijual karena bukan barang miliknya.

Adapun pemanfaatan barang gadaian sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pemnggadai memungkinkan merawat barang gadaian, seperti mengairi tanaman, menyerbukan/mengawinkan karena itu bermanfaat bagi barang gadaian.

Kebutuhan dari barang gadaian seperti makanan, perawatannya merupakan kewajiban penggadai. Karena barang gadaian adalah milik penggadai maka wajib baginya untuk merawatnya.Demikian pula jika barang gadaian itu disimpan maka penggadai lah yang membayar biaya penyimpanan dan penjagaan barang gadaian tersebut karena itu termasuk bentuk perawatan barang gadaian.

Barang gadaian dibagi dua:

  1. Barang gadaian yang membutuhkan perwatan. Barang gadaian yang membutuhkan perawatan ada 2 macam:
    1. Hewan yang bisa dikendarai dan diperah susunya. Hukumnya bagi yang  mengendarai dan meminum susunnya wajib memberikan perawatan sebagi bayaran atas pemanfaatan barang gadaian tersebut.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Binatang itu boleh dikendarai (dipakai) apabila telah digadaikan, dan susu binatang perahan boleh diminum apabila telah digadaikan dan bagi orang yang mengendarainya dan meminumnya agar menanggung (peliharaan) nafkahnya (memberinya makan dan minum).”

  1. Yang tidak bisa dikendarai dan diambil susunya seperti budak, maka untuk macam ini tidak boleh bagi penerima barang gadaian memanfaatkannya kecuali dengan izin pemoloknya. Jika diizinkan maka dia harus memberikan nafkah sebagai balasan atas pemanfatannya.
  2. Barang gyang tidak membutuhkan perawatan, seperti rumah, perhiasaan dsb. Maka tidak boleh bagi penerima gadai memanfaatkannya kecuali dengan izin penggadai. Jika barang gadaian berupa hutang piutang maka tidak boleh memanfaatkannya. Karena dalam kaidah Setiap pinjaman yang membawa manfa’at, maka ia adalah riba.

Gadai Sawah

Dari pembahasan di atas dapat diketahui bahwa gadai dalam islam di syariatkan dan hukumnya boleh. Bagaimana dengan gadai sawah.

Gambaran gadai sawah

Ada seorang petani atau orang yang memiliki lahan atau sawah membutuhkan pinjaman uang. Kemudian dia  meminjam kepada orang lain hutang berupa uang atau emas dengan akad gadai. Adapun sebagai barang jaminan adalah lahan atau sawah yang dia punyai. Kemudian tanah atau sawah tersebut berpindah tangan dengan diserahkan kepada pemberi hutang.

Sawah yang menjadi jaminan tersebut berada dalam penguasaan pemberi hutang sampai pelunasan hutang. Selama berada ditangan pemberi hutang, hak penggarapan dan penanaman sawah berada ditangan pemberi hutang. Hasil panen yang melimpah dari sawah pun menjadi hak pemberi hutang. Terkadang apabila hutang belum terlunasi mencapai waktu bertahun-tahun sehingga hasil keuntungan menggarap sawah itu sudah lebih besar dari nilai hutang yang dipinjamkan.

Hukum Gadai Sawah

Dari gambaran gadai sawah di atas diketahui kebatilan dari praktek gadai sawah dimana terdapat unsur keuntungan dari peminjaman hutang. Padahal setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan maka itu adalah riba. Bukankah akad hutang piutang dalam islam adalah dalam rangka tolong menolong bukan mencari keuntungan?.

Wallohu a’lam

41 Komentar leave one →
  1. 13 Juni 2010 11:45 pm

    Subhanalloh,,tulisan yang cukup bagus,,Baarokallohufiikum

    Abu Sa’id
    http://www.moslemsaid.com
    Partner Menuju Kebahagiaan Insan

  2. erwin thamrin permalink
    10 Juli 2010 2:46 pm

    Assallamuallaikum,
    Mohon penjelasannnya. Bagaimana bila si penggadai meninggal dunia, sedangkan sawah yg digadaikan terus berproduksi dan hasilnya tentu untuk penerima gadai. Pertanyaannya apakah pihak keluarga harus segera menebus sawah tsb ?

    • ABU ABDILBARR permalink*
      13 Juli 2010 5:26 pm

      Wa’alaikumussalam
      Hutang si penggadai dibayar oleh ahli warisnya…
      Hasil barang gadai tentunya buat pemilik tanah, penerima gadai hanya boleh mengambil sebatas biaya perawatan saja, kalau dia mengambil lebih dari itu maka dia telah mengambil keuntungan dari pinjamannya tersebut, karena setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat/keuntungan itu adalah riba..
      Wallohu a’lam bi showab

  3. saiful bahri permalink
    11 Juli 2010 10:13 pm

    jazakallah, ana setuju dengan tulisan diatas mudah2an bnyak dibaca orang sehingga bisa disampaikan kpda pihak2 yang terkait praktek ini.

  4. Ade permalink
    23 Juli 2010 5:22 pm

    Assalamu alaikum.jk pminjam tdk kbratan ato ikhlas dg aturan di atas.apkh pmberi hutang tetap brdosa.sdgkan di daerah saya itu sdh membudaya.untk lahan 1/4 hektar biasanya si peminjam minta uang minimal 15jt.

    • ABU ABDILBARR permalink*
      24 Juli 2010 9:11 am

      Wa’alaikumussalam
      Sebaiknya akadnya diubah menjadi sewa-menyewa lahan saja itu yang sudah jelas halalnya..
      Adapun apabila keduaanya sama-sama ridho atau ikhlash tidak bisa mengubah hakekat riba yang ada didalamnya…Sama seperti 2 orang yang berzina dan dilakukan dengan sama-sama tdk keberatan tentu tetap saja dihukumi zina
      Wallohu a’lam bishowab

  5. hasan permalink
    1 September 2010 9:24 am

    Assalamu alaikum wr.wb
    Mohon maaf, saya ingin bertanya di mana letak kebatilan dalam kasus ini.
    1.Sipeminjam uang tentu akan mengambil manfaat dari uang yang dipinjam, mengapa pemberi pinjaman tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang dijadikan jaminan, Bukankan ini justru kebatilan ?
    2.Nilai uang yang dipinjam setelah sekian lama tentu nilainya akan berkurang karena inflasi, tapi barang yang jadi jaminan nilainya akan bertambah karena inflasi juga.
    Jadi sipeminjam akan mendapatkan keuntungan :
    1.Uang yang dipinjam jika dijadikan modal usaha kalau berhasil akan mendapat laba.
    2.Pada waktu mengembalikan uang pinjaman nilainya sudah berkurang karena inflasi.
    3.Nilai/harga barang yang dipinjamkan bertambah karena inflasi.
    Bagaimana dengan sipemberi pinjaman ? Tidak mendapat apa-apa selain kerugian kerena nilai uangnya sudah berkurang karena inflasi.
    Bukankah ini sebuah kebatilan atau ketidakadilan ?

    • ABU ABDILBARR permalink*
      17 September 2010 4:06 pm

      Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
      jawabannya per point.
      1. Pemberi pinjaman tidak boleh mengambil manfaat dari barang tersebut karena barang tersebut hanya sekedar barang jaminan. Yang namanya barang jaminan bukan untuk diamnfaat kan. Yang bisa dimanfaatkan adalah barang sewaan. Makanya akadnya diubah saja jadi sewa menyewa sawah.
      2. Uang dibayar dengan uang, sebagaimana emas dengan emas, dengan nominal yang sama meskipun terjadi inflasi maupun deflasi. Kalau berbeda maka itu adalah riba.
      3. Tergantung barangnya kalau sawah bertambah tapi kalau elektronik/otomotif berkurang nilainya.
      Si pemberi pinjaman mendapat pahala karena membantu muslim lainnya. Secara logika bisnis dunia mungkin rugi, tetapi sebenarnya dia mendapatkan keuntunygan pahala dari Alloh.
      Dimanakah letak kebatilannya? Pinjam meminjam itu dalam rangka tolong menolong bukan bisnis. Wallohu a’alam bis showab

  6. anwar permalink
    17 September 2010 11:19 am

    Assalamualaikum, Pak Ustadz Si Penggadai mengambil manfaat dari uang yg dipinjamnya sementara kita koq tidak boleh mengambil manfaat dari sawah gadai tsb, padahal belum tentu juga untung kalau digarap kalau tidak digarap pasti gak ada harapan. Mohon penjelsan, Terimakasih

    • ABU ABDILBARR permalink*
      17 September 2010 4:08 pm

      Wa’alaikumussalam
      Jawabannya sama dengan pertanyaan pak hasan

  7. 1 Oktober 2010 2:26 pm

    Assalamu’alaikum.
    Mohon dijelaskan bagaimana dengan gadai emas yang dilakukan di bank Syariah maupun kantor gadai.
    misalnya saya punya emas, kemudian saya gadaikan ke bank Syariah dengan biaya tertentu, saya mendapatkan dana tertentu pula. kemudian dana yang saya dapatkan dari menggadai tersebut saya belikan emas lagi (dengan ditambahi uang pribadi saya), dan saya gadaikan lagi ke bank tersebut,
    seperti itu dan berulan terus hingga mencapai beberapa putaran, dan pada akhir putaran, emas tersebut saya jual untuk menutup biaya gadai dibank. dan saya mendapatkan keuntungan dari selisih nilai emas.
    Mohon penjelasannya..

    • ABU ABDILBARR permalink*
      15 Oktober 2010 2:33 pm

      Wallohu a’lam bis showab

  8. mahfud hidayat permalink
    6 Oktober 2010 8:16 am

    kebetulan akhi fillah, ana sedang menyusun sebuah tesis mengenai gadai sawah ini. ana masih belum menemukan format baru bagaimana agar gadai sawah di masyarakat kita dapat disyariahkan. kenapa tidak? sementara praktik-praktik ribawi lainnya oleh para ulama ahli fikih muamalah telah berhasil disyariahkan. padahal gadai sawah merupakan suatu jalan yang memudahkan bagi petani kecil khususnya untuk mencairkan piutang dengan borg sawah. para petani itu sangat memerlukan dana tersebut untuk kebutuhannya yang mendesak. namun di sisi lain, akad gadai sawah yang mereka lakukan adalah ribawi. lalu bagaimana supaya menjadi syariah?? dapatkah dengan cara mereka membuat pernyataan akad gadai kemudian sawah dikelola oleh mereka sendiri sementara penerima gadai sama sekali tidak mendapat keuntungan apa-apa. dapatkah dengan cara seperti ini mereka mendapatkan pinjaman lunak dari murtahin atau tidak? sementara mereka sangat memerlukan uang tersebut dari murtahin. Sangat sulit di zaman sekarang ini yang benar-benar menolong tanpa pamrih. hatta BMT dan Bank-bank Syariah. Ketika kita berutang keapda mereka untuk usaha kecil atau keperluan mendesak, justru mereka langsung menetapkan bagi hasil. padahal dalam konsep, untung rugi ditanggung bersama. tetapi kenyataannya mereka mengharuskan supaya selalu untung.
    jadi menurut hemat saya, alangkah baiknya kita carikan format yang maslahat bagi para petani tersebut.supaya mereka tidak merasa sulit ketika memerlukan pencairan dana, sementara harta benda yang mereka miliki hanya sawah. madza ra’yukum ya akhi?

    • ABU ABDILBARR permalink*
      15 Oktober 2010 2:36 pm

      Barokallohu fikum
      kalau ane sementara ini hanya memberikan solusi kepada keluarga misalnya, dengan memperbaharui akad menjadi akad sewa tanah..

  9. Fauwaz permalink
    12 Oktober 2010 6:21 am

    Assalamu’alaikum WW.
    Mohon penjelasan yang rinci…
    Pertanyaan Ana mirip dengan Akhi Widadi, bagaimana hukumnya gadai emas pada bank syariah. Misalnya kita punya emas, kemudian kita pinjam uang ke bank syariah dengan jaminan emas. Bank tidak meminta kelebihan apapun dari uang yang kita pinjam, Namun utk menjaga emas yang menjadi barang gadaian, bank mewajibkan kita membayar sewa tempat thd barang yang digadaikan, (karena semua resiko barang yang digadaikan menjadi tanggung jawab Bank,kalau barang gadaian hilang dicuri atau dirampok orang lain bank wajib mengganti). Di samping itu bank juga mewajibkan biaya lain diluar hutang piutang yaitu biaya administrasi (membuat surat gadai, pengetikan, data base, dll..) . Mohon penjelasannya Ustdz.., Sebelumnya Ana ucapkan Jazaakumullahu Khairul Jazaa

    • ABU ABDILBARR permalink*
      15 Oktober 2010 2:50 pm

      Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
      Kalau hanya sekedar biaya sewa tempat dan administrasi itu sebagaimana biaya/nafkah perawatan barang gadaian
      الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

      Al Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah apabila digadaikan dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya nafkah. (HR Al Bukhori no. 2512). Wallahu A’lam.[9] Pendapat ini dirojihkan Ibnu Qudamah, Al Hafidz Ibnu Hajar[10] dan Muhammad Al Amien Al Singqithi[11]
      Wallohu a’lam

  10. tri suseno permalink
    12 Februari 2011 6:39 pm

    assalamualaikum,,
    sobat ane pngen tanya,,
    seumpama aku gadai sawah 10jt,dan dalam perjanjian gadai dengan si peminjam adalah”waktu pengembalian uang gadai 5 tahun”,apabila dalam 5 tahun itu perawatan sawah menghasilkan tidak lebih dari 10jt apakah masih dalam kategori riba,,

    • ABU ABDILBARR permalink*
      2 Agustus 2011 11:38 am

      Wa’alaikumussalam
      Tetap riba karena uang yang 10jt yang merupakan pokok hutang akan anda dapat dari pelunasan pemilik sawah,
      sementara hasil panen anda adalah bunga atau ribanya
      Wallahu’alam

  11. 16 Februari 2011 2:28 pm

    pak ustad boleh gak kalau sawah itu saya tanami padi dengan biaya saya sendiri,setelah panen saya potong dulu biaya produksi dan sisa produksinya saya bagi 2 dengan yang menggadaikan sawah tersebut? mohon penjelasan, wassalam

    • ABU ABDILBARR permalink*
      2 Agustus 2011 11:34 am

      Wa’alaikumussalam
      Barakallahu fikum
      Dari pertanyaan diatas perlu dipisahkan antara dua akad yaitu akad gadai sawah ini yang pertama,kedua akad menggarap sawah
      Wallahu a’lam

  12. 18 Juli 2011 11:34 am

    Assalamu’alaikum WW.
    Mohon penjelasan yang rinci…
    dalam hal gadai sawah apabila sawah digarap oleh penggadai (pemilik sawah) dan yang menggadaikan mendapat 1/2 dari hasil panen begitupun kalau gagal panen tidak mendapat apa-apa serta pihak yang menggadai tidak mempunyai beban apa-apa dalam mengurus sawah tersebut.

    • ABU ABDILBARR permalink*
      1 Agustus 2011 1:50 pm

      Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
      Dari pertanyaan bapak, pihak yang menggadaikan masih mendapat keuntungan apabila terjadi panen maka ini masih riba..
      Tanah yang digarap bukanlah milik pihak yang menggadaikan mana bisa dia menyuruh orang untuk menggarap tanah yang bukan miliknya, terlebih lagi yang menggarap tidak lain adalah si pemilik lahan sendiri..
      Akan lebih baik tanah diserahkan kepada penggadai untuk digarap dan dimanfaatkan oleh pemilik sawah tersebut, apalagi dia sedang kesusahan..Pihak yang menggadai tinggal pegang surat atau sertifikat tanahnya sebagai agunan atau jaminan dari hutangnya..
      Wallahu ‘alam

  13. ida farida permalink
    26 September 2011 7:14 am

    assalamualaikum..di kmpung saya ada yng butuh uang trus dia menyewakan sawahnya kepada saya..tpi karena saya tidak bisa menggarap sawah kerena tdk berpengalaman lalu sawah tersebut saya paro saja sama yng menyewa…dan hasilnya…kita bagi dua setelah di potong biayaya perawatan sawah tersebut gmna hukumnyaa apa itu baik…mohon penjelasannya trimakasih wassalamualaikum

    • ABU ABDILBARR permalink*
      3 Oktober 2011 8:32 pm

      Wa’alaikumussalam
      Mungkin perlu ada dua akad yaitupertama akad gadai sawah dan kedua akad muzara’ah atau menggarap sawah

  14. d efendi permalink
    17 Oktober 2011 1:15 pm

    Assalamu’alaikum
    ana mau tanya pak ? dikampung ana memang sudak banyak yang memanfaatkan harta gadai ini, ada yang sudah puluhan tahun sawah di gadaikan, bahkan sudah sampai tiga keturunan, yang simurtahin tetap menggarap sawah tersebut sampai sekiaan tahun, sedangkan akadnya hannyalah gadai,
    apakah harta yang dimakan oleh keturunan simurtahin selama ini adalah harta harap pak ?
    ….mohon penjelasan ,, terima kasin

  15. ingin tahu permalink
    7 November 2011 3:59 pm

    Assalamu’alaikum
    saya mau nanya pak…ada seseorang mau mengadai rumahnya kepada saya,,lalu dia ngizinin rmh itu utk disewakan…gmn hukumnya saya ngambil duit dari sewa tersebut..mohon penjelasan..wassalam…

    • ABU ABDILBARR permalink*
      7 November 2011 4:03 pm

      wa’alaikumussalam
      Uang sewa adalah hak pemilik rumah, rumah yang digadaikan hanya sekedar jaminan saja
      Bukan untuk dimanfaatkan hasilnya..
      wallahu a’lam

  16. zaenal permalink
    1 Desember 2011 2:27 pm

    Ass..
    Makasih atas tulisannya..
    Tugas sya jd terampungkan..
    Sukses slalu membut..tulisan2 yang bagus..

  17. 8 Februari 2012 1:34 pm

    RUMAH SAKIT ISLAM SAKINAH MOJOKERTO
    Jalan RA Basuni 12 Sooko
    Kabupaten Mojokerto
    Jawa Timur indonesia
    Phone: (0321) 321922, 326991, 329669. Sms:085648280307
    Fax: (0321) 329670
    Email: rsisakinah@telkom.net

  18. Muhammad hilal permalink
    13 Februari 2012 11:44 am

    Assalamualaikum,
    kalo begini ap hukumnya,
    ada orang memberi pinjaman uang kepada penghutang sebesar 6 juta dengan jaminan tanah, tiap bulan penghutang membayar 6 ribu rupiah ke pemberi hutang, ini termsuk riba apa ya? Salam

    • ABU ABDILBARR permalink*
      13 Februari 2012 8:52 pm

      Wa’alaikumussalam
      kalau tanah hanya sekedar dijadikan jaminan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak penghutang maka tidak mengapa insya allah..
      600ribu rupiah/bulan kali ya..tapi 10 bulan aja kan..

  19. 24 Februari 2012 10:18 am

    Tentang gadai…..

  20. 24 Februari 2012 10:19 am

    Assalamu’alaikum….
    Klo gadai sawah ada batas waktu tidak?

  21. deni permalink
    14 Maret 2012 1:31 pm

    gmn hukumnya meng-gadai sawah dengan emas trus emas itu kan harga nya selalu naik pas bayar berbeda dengan harga sebelumnya.trmksh

    • ABU ABDILBARR permalink*
      11 April 2012 2:31 pm

      selagi masih dengan emas yang beratnya sama tidak mengapa..emas dengan emas

  22. 3 Juni 2012 11:05 pm

    mohon maaf ana skilas mncritakan,,,,,
    assalam ustad
    dikampung saya ada sebuah akad gadai dengan sistem matean atau istilah bahasa indonesianya “mati”
    contohnya: si A =punya sawah dan si B= pemberi pinjaman
    si A lagi butuh uang untuk keperluan sesuatu dan menggadaikan sawahnya kepada si B dengan jumlah uang tunai sbsar 30 juta. dan si A menerima uang dan si B menerima sawah untuk digarap, tetapi dalam akad gadai tersebut si A mempunyai syarat untuk si B yaitu syarat “matean” artinya si A mensyaratkan si B menggararap sawahnya dengan syarat si B membayar setiap tahunya sebanyak 2 juta rupiah,,dan kesepakatanpun terjadi.
    keuntungan adanya sistem “matean” untuk:
    si A adalah mendapatkan uang tunai setiap tahunnya dari si penggarap sawahnya sebesar 2 juta sehinggga mengurangi beban pengembaalian pinjaman dari si B
    sedangkan si B adalah dapat menggarap sawah si A sebebas mungkin keuntungan dan kerugian sudah menjadi tanggungan penggarap atau si B
    JADI, yang menjadi pertanyaanya disini adalah bagaimana hukum gadai sawah tersebut, dan bagaimana sebaiknya dilakukan?
    mohon jawabannya asaalam…wr…wb….

  23. Demon permalink
    14 Juli 2012 2:31 pm

    Nah dri Komen d atas
    Saya mo tanya

    kLo misalkan kita megang gadaian Sawah apa bisa seperti gadai hewan
    Hasilnya boleh d ambil asalkan Di nafkahi dan di urusi

    KLo misalkn untuk sawah
    Di Urusi Juga sehingga ada hasilnya seperti Menggadaikan Hewan

    bagai mana Hukumnya jika seperti itu

  24. 18 Agustus 2012 11:50 am

    Saya pernah mendengar ceramah di Masjid seorang Ustad mengatakan apa bila sawa yg
    digadaikan mencapai waktu 20 tahun, maka sawa itu harus dikembalikan pada pemilik nya
    tanpa pamri, kalau tidak ,sipeminjam uang itu sudah memakan uang haram dari hasil gadai itu, mohon penjelasan nya.

  25. 14 Januari 2013 6:16 pm

    Assalamu’alaikum Wr.Wb
    jadi inti dari postingan d’atas adalah tidak d’perbolehkanya barang gadaian (sawah) d’ambil manfaat’y karna ada yg lebih untung yaitu yg nerima gadai..
    yg jadi pertanyan saya “apa boleh yg nerima gadai mengolah sawah tsbt tapi ada kesepakatan antara kedua blah pihak” kalau ada untung dan kalaupun toh rugi yg nerima gadaianlah yg menanggungya..

    Jazakallahu Khoiron katsiir

  26. tolani permalink
    3 November 2016 8:53 am

    Assalamuallaikum War, Wab
    Kami mau tanya ada dua orang kakak adik, kakaknya pinjam uang ke adiknya
    dengan jaminan sawah hasil warisan kini keduanya sudah meninggal, hingga saat ini kurang lebih 55 tahun si peminjam tidak mengembalikan utangnya, selama itu pula sawah di kuasai adiknya si pemberi utang juga hasil garapannya status sawahpun menjadi haknya si pemberi hutang bagaimana hukumnya
    terimakasih

Tinggalkan Balasan ke Demon Batalkan balasan